Komisi X DPR-RI Raker Dengan Menpora Terkait Penyesuaian RKA-K/L Tahun 2018

February 9th, 2018 Posted by X - Team 0 thoughts on “Komisi X DPR-RI Raker Dengan Menpora Terkait Penyesuaian RKA-K/L Tahun 2018”

Photo; Kemenpora RI

Jakarta: Menpora Imam Nahrawi bersama Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan jajaran eselon I dan II Kemenpora menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI terkait Penyesuaian RKA-K/L Tahun 2018 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI  di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin  (16/10 ) pagi. Raker dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR-RI Djoko Udjianto.

 

Menpora menyampaikan, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menyesuaikan alokasi anggaran dalam RKA-K / L Tahun 2018 sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Para Pejabat Eselon I pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2017 lalu, yakni sebesar Rp 5,037 triliun.

 

“Dalam menyempurnakan rekapitulasi Pagu Anggaran TA 2018, kami telah menyusun dengan mempertimbangkan kesimpulan  Raker maupun RDP yang sudah dilakukan. Contohnya, Kemenpora melakukan rasionalisasi anggaran dan program  Kepemudaan yang berbasis pada penguatan karakter pemuda dalam wawasan kebangsaan dan kreatifitas pemuda, maka pada tahun 2018 akan dioptimalkan program kegiatan kepemudaan sesuai Nawacita Presiden dan mengiatkan program kader penggerak moral dan etika pemuda dengan mengalokasikan anggaran yang cukup,” kata Menpora.

 

Berkaitan dengan perkembangan realokasi anggaran Kemenpora Tahun 2017 sebagaimana telah dibahas dalam Rapat Kerja tanggal 18 September 2017 yang lalu, dimana berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja dimaksud poin II. B. 2 yang menjelaskan bahwa  Komisi X DPR-RI dapat menyetujui  realokasi anggaran tambahan belanja prioritas yang masih terblokir pada Fungsi Pendidikan Rp. 108.000.000.000, (seratus delepan miliar rupiah).

 

Sejumlah anggaran yang telah disetujui tersebut, telah dibuka blokirnya oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 4 Oktober 2017, dan  penghargaan untuk atlet berprestasi dalam SEA Games dan ASEAN Para Games Malaysia 2017 telah kami bayarkan. “Rencana kegiatan dan Anggaran Kementerian (RKA-K/L) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga 2018 telah mengakomodir arah kebijakan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan, dimana untuk bidang pemuda diprioritaskan untuk peningkatan  karakter bangsa, pengembangan kepramukaan dan daya saing pemuda. Sedangkan untuk bidang olahraga ditujukan dalam rangka pembudayaan olahraga, peningkatan  prestasi olahraga di level regional maupun internasional, serta penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018,” tambahnya.

 

Sesuai hasil pembahas antara Kemenpora dengan Anggota Komisi X DPR RI dapat disimpulkan.

 

  1. Berdasarkan pasal  98 ayat (2) huruf c UU. No. 42  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DP dan berdasarkan Surat Ketua Badan Anggaran DPR RI Nomor AG/18752 /DPR RI/X/ 2017 tanggal 10 Oktober 2010 perihal penyampaian hasil  pembahasan RUU tentang APBN 2018. Komisi X DPR menyetujui pagu anggaran belanja Kemenpora RI pada RAPBN TA 2018 sebesar Rp. 5.037 540 061.000, – (lima triliun tiga puluh tujuh miliar lima ratus  enam puluh juta enam puluh satu ribu rupiah).

 

  1. Komisi X DPR RI dan Kemenpora sepakat bahwa pagu alokasi anggaran belanja Kemenpora pada RAPBN TA  2018 sebesar Rp. 5.037 540.061.000, (Lima triliun tiga puluh  tujuh miliar lima ratus empat puluh juta enam puluh satu ribu rupiah) di alokasikan menurut unit utama dan program.

 

  1. Kemenpora menyampiakan bahwa alokasi anggaran belanja pada RAPBN TA Tahun 2018 sebesar Rp. 5.037 540.061.000, (Lima triliun tiga puluh  tujuh miliar lima ratus empat puluh juta enam puluh satu ribu rupiah).

 

  1. Terhadap alokasi pagu anggaran untuk peningkatan prestasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada  poin ll 3, Komisi X DPR RI mengingatkan Kemenpora agar nomenklatur tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden RI.

 

  1. Terhadap RKA-KUL TA 2018, Komisi X DPR RI mengingatkan Kemenpora agar nomenklatur dan rincian kegiatan TA 2018 sesuai dengan  ketentuan perundang -undangan yang berlaku.

 

  1. Dalam kerangka pengawasan dan berdasarkan Pasal 227 ayat (3) UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Komisi X DPR RI mendesak Kemenpora  untuk menyerahkan kepada Komisi ke DPR RI X DPR RI terkait bahan  tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan  paling lambat 30 hari setelah UU tentang APBN TA 2018 ditetapkan di paripurna DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Get in Touch

We'd Love to Hear From You

info@lexsportiva.com

021-2345678

Lex Sportiva Instituta Indonesia